SiMAWA POLIKANT –  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap civitas akademika.

Fokus Permendikbudristek ini adalah kepada bentuk ‘pencegahan’, bukan tentang ‘pelegalan’ hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Poin 1 Permendikbudristek Nomor 30 bahwa: Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu Kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Mendikbudristek menilai, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebab, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka Panjang. Beliau Menteri menjelaskan “sebagaimana kita ketahui Bersama kalimat pertama pembukaan UUD 1945 kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh karena itu hal pertama yang harus kita perjuangkan sebagai bangsa Indonesia adalah melawan segala bentuk penjajahan, dan bentuk penjajahan lain masih terjadi disekitar kita yakni kekerasan seksual, karena perbuatan ini telah merengut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman dan optimal“.  Hal ini lah yang sebagai dasar dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30, peraturan ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual didalam lingkungan kampus serta menentukan sanksi bagi pelaku.

Berdasarkan inilah POLIKANT melalui SK Direktur Nomor 106.1/PL26.R/KP/SK/2022 membentuk secara resmi Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual Politeknik Perikanan Negeri Tual (SATGAS PPKS POLIKANT). SATGAS ini terdiri dari berbagai unsur, yakni pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa, dan sebagai amanat peraturan ini juga harus memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (Lampiran SK pada gambar).

Mendikbudristek berharap pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa hingga pimpinan perguruan tinggi dapat berkolaborasi untuk menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender.

Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual Jusron Ali Rahajaan yang ditemui diruangannya menjelaskan POLIKANT telah melalui mekanisme pembentukan SATKAS PPKS sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, dimulai dari Pembentukan Administrator Portal PPKS, Membentuk Panitia Seleksi (PANSEL) (Test dan Uji Publik), kemudian PANSEL mengikuti Pelatihan LMS PPKS, setelah PANSEL Terbentuk baru dilakukan proses pembentukan SATGAS dimana dimulai dari Pendaftaran, seleksi berkas administrasi, Wawancara, Uji Publik hingga terbentuknya SK. “setelah ini SATGAS akan didaftarkan ke Portal PPKS Kemendikbudristek, untuk selanjutkan akan dilikutkan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek” Tambah Rahajaan.

Maimuna Renhoran selaku ketua SATGAS PPKS POLIKANT menyambut baik penunjukan dirinya sebagai ketua, dan beliau berkomitmen untuk Bersama-sama dengan tim SATGAS untuk menciptakan rasa aman yang bebas dari kekerasan seksual di Politeknik Perikanan Negeri Tual “kami siap bertugas untuk memastikan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual, mari Bersama hapus kekerasan seksual” Ujar Reka sapaan akrab Maimuna dengan penuh semangat. (√)